BERITA HOT

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Tambahan

SERANG,Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis (18/6/2026).

Objek sengketa dalam perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG itu berupa Sertipikat Hak Pakai seluas 3.646.390 meter persegi yang berada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti surat tambahan dari para pihak, yakni enam warga Rancapinang selaku penggugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sebagai tergugat, dan Kementerian Pertahanan RI sebagai tergugat II intervensi.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan serta kesesuaian bukti yang diajukan para pihak. Penggugat menyerahkan tiga bukti surat tambahan dan dua bukti surat yang sebelumnya belum sempat disampaikan pada sidang terdahulu.

Selain itu, penggugat juga menyatakan akan menghadirkan sekitar lima saksi pada tahap pembuktian berikutnya.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tidak mengajukan bukti baru. Salah satu bukti yang sebelumnya belum disampaikan kembali tertunda penyerahannya. Majelis hakim pun mengingatkan agar bukti tersebut disampaikan pada persidangan berikutnya karena tidak terdapat alasan yang dinilai cukup untuk menunda penyerahan.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan RI selaku tergugat II intervensi juga tidak mengajukan bukti baru. Pihaknya hanya menyerahkan dua bukti surat yang sebelumnya belum disampaikan pada sidang terdahulu.

Pada sidang yang sama, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa. Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan seluruh proses pembuktian surat harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemeriksaan setempat dilakukan.

Menurut majelis hakim, langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif, terutama untuk memastikan kejelasan titik koordinat dan batas-batas objek sengketa yang memiliki luasan cukup besar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda lanjutan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat.

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajak masyarakat, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya persidangan serta memberikan dukungan kepada warga Desa Rancapinang yang tengah menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka. (Red)

Deni

Recent Posts

Anggota DPRD Pandeglang Junaedi Dorong Realisasi Aspirasi Warga Lewat Program Pokir

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., terus mengupayakan berbagai…

5 jam ago

Ketua Umum KNPI Pusat Antar Anak Ambil Rapor di SMAN 1 Kota Serang

SERANG, –Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Dr. H. Ali…

8 jam ago

Jalan Cipacung-Gardutanjak Terus Rusak, Aktivis Soroti Truk Sumbu Tiga Bermuatan Pasir

PANDEGLANG - Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten kembali melakukan perbaikan…

16 jam ago

Tim Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Hak-Hak Terdakwa Duwo di PN Pandeglang

PANDEGLANG, –Tim kuasa hukum dari Santri Lawyer Bantuan Hukum dan Kantor Hukum MMC menyatakan akan…

17 jam ago

Seniman Pandeglang Sulap GOR Cikupa Jadi Gedung Pertunjukan, Soroti Minimnya Fasilitas Kesenian

PANDEGLANG, –Keterbatasan fasilitas kesenian tak menyurutkan langkah para seniman di Kabupaten Pandeglang untuk terus berkarya.…

20 jam ago

Wagub Dimyati Harap TNI Terus Perkuat Kemanunggalan dengan Rakyat di Banten

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap TNI terus memperkuat kemanunggalan dengan masyarakat melalui…

22 jam ago