BERITA HOT

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Tambahan

SERANG,Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis (18/6/2026).

Objek sengketa dalam perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG itu berupa Sertipikat Hak Pakai seluas 3.646.390 meter persegi yang berada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti surat tambahan dari para pihak, yakni enam warga Rancapinang selaku penggugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sebagai tergugat, dan Kementerian Pertahanan RI sebagai tergugat II intervensi.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan serta kesesuaian bukti yang diajukan para pihak. Penggugat menyerahkan tiga bukti surat tambahan dan dua bukti surat yang sebelumnya belum sempat disampaikan pada sidang terdahulu.

Selain itu, penggugat juga menyatakan akan menghadirkan sekitar lima saksi pada tahap pembuktian berikutnya.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tidak mengajukan bukti baru. Salah satu bukti yang sebelumnya belum disampaikan kembali tertunda penyerahannya. Majelis hakim pun mengingatkan agar bukti tersebut disampaikan pada persidangan berikutnya karena tidak terdapat alasan yang dinilai cukup untuk menunda penyerahan.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan RI selaku tergugat II intervensi juga tidak mengajukan bukti baru. Pihaknya hanya menyerahkan dua bukti surat yang sebelumnya belum disampaikan pada sidang terdahulu.

Pada sidang yang sama, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa. Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan seluruh proses pembuktian surat harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemeriksaan setempat dilakukan.

Menurut majelis hakim, langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif, terutama untuk memastikan kejelasan titik koordinat dan batas-batas objek sengketa yang memiliki luasan cukup besar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda lanjutan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat.

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajak masyarakat, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya persidangan serta memberikan dukungan kepada warga Desa Rancapinang yang tengah menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka. (Red)

Deni

Recent Posts

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum bagi Pemerintah Desa

TANGERANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…

10 jam ago

Perumdam Tirta Kalimaya Pastikan Pasokan Air Bersih di Lebak Aman Selama Kemarau

LEBAK, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak memastikan pasokan air…

13 jam ago

Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal Tak Kantongi Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Pidana

PANDEGLANG, – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik barang konsumsi maupun produk industri, wajib…

19 jam ago

Disdikpora Pandeglang Benahi Fasilitas Olahraga, Optimistis PAD Tembus Rp 271 Juta

PANDEGLANG, – Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus…

20 jam ago

Andra Soni: Turnamen Sepak Bola Jadi Hiburan Sekaligus Penggerak Ekonomi Rakyat

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menilai turnamen sepak bola yang digelar masyarakat bukan sekadar…

1 hari ago

Dongkrak UMKM Kuliner, Gedung Juang Pandeglang Gelar Lomba Karaoke Berhadiah Jutaan Rupiah

PANDEGLANG, – Paguyuban Wisata Kuliner Gedung Juang menggelar Lomba Karaoke All Genre (GELORA) 2026 sebagai…

2 hari ago