PANDEGLANG, – Organisasi Masyarakat Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Dugaan LGBT tersebut belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum RPM Banten, Ustadz Abas, didampingi Johan dan sejumlah warga yang mengaku tinggal di lingkungan tempat tinggal ASN tersebut, saat melakukan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Jumat (10/7/2026).
Dalam audiensi itu, RPM Banten mengaku menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi yang dinilai dapat menjadi bahan pendalaman oleh Inspektorat.
“Kami hanya menyampaikan bukti-bukti dan mendorong pihak terkait agar segera menindaklanjuti dugaan yang meresahkan masyarakat. Soal pemeriksaan dan penanganannya merupakan kewenangan Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Ustadz Abas kepada wartawan.
Ustadz Abas mengatakan, apabila diperlukan, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurut dia, RPM Banten tidak bermaksud menghakimi ASN yang bersangkutan. Organisasinya hanya mendorong agar dugaan tersebut ditangani melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembinaan apabila diperlukan.
“Untuk pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Inspektorat, sedangkan jika ditemukan unsur pidana tentu menjadi ranah kepolisian. Tujuan kami adalah mendorong adanya pencegahan dan penanganan yang tepat,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai adanya sumpah Al-Qur’an yang disebut dilakukan oleh ASN tersebut di hadapan sejumlah ulama dan pihak terkait di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Abas mengatakan informasi itu diperoleh dari berbagai pihak.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah ulama mendatangi Sekda Pandeglang untuk menyampaikan keprihatinan dan meminta agar dugaan tersebut ditangani secara serius.
“Informasi yang kami terima, para ulama menyampaikan keresahan mereka dan meminta persoalan ini ditangani secara serius. Mengenai proses yang berlangsung saat itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berwenang,” kata Abas.
Hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi maupun perkembangan penanganan dugaan tersebut.
Sementara itu, ASN yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan sehingga upaya konfirmasi untuk memperoleh keberimbangan informasi masih dilakukan. (Red)
PANDEGLANG, –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang menyiapkan pengawalan bagi Pasukan Pengibar Bendera…
PANDEGLANG, –Kebakaran menghanguskan sebuah lapak penampungan barang bekas dan satu unit rumah warga di Kampung…
PANDEGLANG, –Kabupaten Pandeglang harus puas berada di peringkat kedelapan atau juru kunci pada Musabaqah Tilawatil…
SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII Tingkat Provinsi…
SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Provinsi…
TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi kegiatan bakti sosial sunatan massal gratis yang…