Panitia Akui Tidak Ada Tata Tertib Dalam Pemilihan Ketua RW Cicadas, Warga Minta Pemilihan Ulang

Pelaksanaan pemilihan Ketua RW 07 Kampung Cicadas, Kelurahan Pandeglang yang telah digelar pada 27 Juli 2025 lalu, terdapat kelemahan tidak adanya Tata tertib (Tatib) dalam pelaksanaan pemilihan secara demokrasi itu. Sehingga panitia tidak memiliki dasar hukum yang kuat ketika ada gugatan atau sanggahan dari para calon Ketua RW tersebut.

Muharni selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Ketua RW 07 Kampung Cicadas membenarkan hal tersebut, meski pun secara keseluruhan pelaksanaan berjalan aman dan lancar dengan suara tertinggi yaitu Entang Mulyana nomor urut 5 dari enam calon yang ada.

“Kami sebagai panitia menyadari adanya kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 07 Cicadas yaitu tidak dibuatkannya Tata Tertib yang menjadi dasar dan acuan panitia ketika ada sengketa,” ungkap Muharni saat dikonfirmasi media, Senin (18/08/2025).

Muharni menjelaskan, bahwa Tata tertib pemilihan Ketua RW itu penting dibuat untuk memastikan proses pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis. Tata tertib ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan panitia, tahapan pemilihan, hingga penentuan hasil.

“Tanpa tata tertib yang jelas, pemilihan bisa menjadi tidak teratur dan rawan sengketa. Ini kelemahan kami selaku panitia, sehingga banyak pengaduan atau adanya dugaan kecurangan dalam pemelaksanaan pemilihan, kami tidak bisa memutuskan,” terangnya.

Secara keseluruhan, lanjut Muharni, pihaknya telah membuat berita acara hasil pelaksanaan pemilihan itu, termasuk adanya pengaduan atau somasi dari berbagai kalangan masyarakat sudah dibuatkan laporannya dan telah disampaikan kepada Lurah Pandeglang tersebut.

“Kerena kesalahan panitia pemilihan yang tidak merumuskan, dan tidak menetapkan tata tertib dalam proses pemilihan ketua RW 07, sehingga tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat bahkan hasil pemilihan (27/07) kemarin diragukan keabsahannya,” ujarnya.

Muharni juga mengakui, dengan sempitnya waktu persiapan dan anggaran yang minim dalam proses pemilihan Ketua RW 07 Cicadas itu, menyebabkan kurangnya sosialisasi dan tidak menyebarkan undangan pencoblosan kepada warga yang dianggap merugikan masyarakat sehingga partisipasi dalam pemilihan dinilai rendah, dan hal itu yang menjadi dasar keberatan serta menimbulkan kecurigaan pada panitia tersebut.

“Berbagai dasar itu lah, dan untuk menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat RW Kampung Cicadas, panitia memutuskan agar diadakan pemilihan ulang berdasarkan Perbup nomor 36 tahun 2021,” tandasnya.

Ia menambahkan, semua akan dikembalikan kepada keputusan dari Kelurahan Pandeglang maupun Kecamatan Pandeglang.

“Untuk selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kelurahan dan kecamatan, agar tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif di masyarakat,” pungkasya.

Diketahui bahwa berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, jumlah hak pilih RW 07 Kampung Cicadas Kelurahan Pandeglang kurang lebih 1700 hak pilih, sementara dalam pelaksanaan pemungutan suara di pemilihan Ketua RW berjumlah 670 pemilih yang melakukan pencoblosan, sehingga dinilai kurang mendapat legitimasi dari masyarakat. (Den)

Deni

Recent Posts

Motor Security Klinik di Pandeglang Digasak Maling, Terekam CCTV

PANDEGLANG, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sepeda motor milik seorang…

5 jam ago

Cegah Balap Liar, Polda Banten Intensifkan Patroli di Jam Rawan

SERANG, –Polda Banten akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.…

6 jam ago

Kodim 0601 Pandeglang Bangun Jembatan Gantung dan Sumur Bor untuk Warga

PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat dengan inovasi membangun sejumlah jembatan gantung…

6 jam ago

Buka Kejurda Sepakbola Mini, Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi melalui Kejuaraan Daerah…

20 jam ago

Rampak Bedug Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Warga Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang.…

20 jam ago

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen

SERANG, –Angka Melek Huruf (AMH) generasi muda di Provinsi Banten mencapai 99,95 persen berdasarkan hasil…

21 jam ago