BERITA HOT

OTT Banten: KPK Tetapkan Oknum Jaksa Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp900 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa dari rangkaian OTT Banten tersebut terdapat dua orang yang telah berstatus tersangka. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

“Kalau tidak salah jumlahnya dua orang. Ini masih bagian dari rangkaian perkara,” ujar Sarjono.

Sarjono menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut kedua lembaga sepakat menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, termasuk dalam penanganan tersangka yang berasal dari unsur aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan penanganan kasus, KPK menyerahkan tersangka berstatus jaksa kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan institusional. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

“Yang kami terima malam ini dua orang. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga telah menangani dua tersangka lain, sehingga total sekitar empat orang,” kata Sarjono.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan dua orang hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti yang diamankan.

“Kami telah melaksanakan penyerahan orang serta barang bukti hasil operasi tangkap tangan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya, kewenangan berada pada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sarjono Turin menambahkan, dua tersangka yang diserahkan akan menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas lengkap para tersangka kepada publik.

“Salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Sarjono.

Dalam rangkaian OTT KPK yang berlangsung di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu, 17 Desember 2025, aparat penegak hukum mengamankan sembilan orang. KPK juga menyita uang tunai Rp900 juta sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

redaksi

Recent Posts

Motor Security Klinik di Pandeglang Digasak Maling, Terekam CCTV

PANDEGLANG, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sepeda motor milik seorang…

10 jam ago

Cegah Balap Liar, Polda Banten Intensifkan Patroli di Jam Rawan

SERANG, –Polda Banten akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.…

10 jam ago

Kodim 0601 Pandeglang Bangun Jembatan Gantung dan Sumur Bor untuk Warga

PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat dengan inovasi membangun sejumlah jembatan gantung…

11 jam ago

Buka Kejurda Sepakbola Mini, Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi melalui Kejuaraan Daerah…

1 hari ago

Rampak Bedug Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Warga Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang.…

1 hari ago

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen

SERANG, –Angka Melek Huruf (AMH) generasi muda di Provinsi Banten mencapai 99,95 persen berdasarkan hasil…

1 hari ago