BERITA HOT

OTT Banten: KPK Tetapkan Oknum Jaksa Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp900 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa dari rangkaian OTT Banten tersebut terdapat dua orang yang telah berstatus tersangka. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

“Kalau tidak salah jumlahnya dua orang. Ini masih bagian dari rangkaian perkara,” ujar Sarjono.

Sarjono menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut kedua lembaga sepakat menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, termasuk dalam penanganan tersangka yang berasal dari unsur aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan penanganan kasus, KPK menyerahkan tersangka berstatus jaksa kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan institusional. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

“Yang kami terima malam ini dua orang. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga telah menangani dua tersangka lain, sehingga total sekitar empat orang,” kata Sarjono.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan dua orang hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti yang diamankan.

“Kami telah melaksanakan penyerahan orang serta barang bukti hasil operasi tangkap tangan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya, kewenangan berada pada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sarjono Turin menambahkan, dua tersangka yang diserahkan akan menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas lengkap para tersangka kepada publik.

“Salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Sarjono.

Dalam rangkaian OTT KPK yang berlangsung di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu, 17 Desember 2025, aparat penegak hukum mengamankan sembilan orang. KPK juga menyita uang tunai Rp900 juta sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

redaksi

Recent Posts

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

2 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

3 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

4 jam ago

Kunjungi Kasepuhan Citorek, Ahmad Fauzi Janji Dorong RUU Perlindungan Masyarakat Adat

LEBAK, –Anggota DPR RI Drs. Ahmad Fauzi menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang…

6 jam ago

Dewan PKS Abdul Azis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Cibaliung

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS, Abdul Azis, menyalurkan bantuan material bangunan kepada korban kebakaran…

7 jam ago

Komisi IV DPRD Pandeglang Desak Polisi dan Inspektorat Usut Kasus Obat Keras Hilang di RSUD Aulia Menes

PANDEGLANG, –Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak kepolisian dan Inspektorat mengusut tuntas kasus hilangnya ratusan…

19 jam ago