BERITA HOT

OTT Banten: KPK Tetapkan Oknum Jaksa Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp900 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa dari rangkaian OTT Banten tersebut terdapat dua orang yang telah berstatus tersangka. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

“Kalau tidak salah jumlahnya dua orang. Ini masih bagian dari rangkaian perkara,” ujar Sarjono.

Sarjono menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut kedua lembaga sepakat menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, termasuk dalam penanganan tersangka yang berasal dari unsur aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan penanganan kasus, KPK menyerahkan tersangka berstatus jaksa kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan institusional. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

“Yang kami terima malam ini dua orang. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga telah menangani dua tersangka lain, sehingga total sekitar empat orang,” kata Sarjono.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan dua orang hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti yang diamankan.

“Kami telah melaksanakan penyerahan orang serta barang bukti hasil operasi tangkap tangan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya, kewenangan berada pada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sarjono Turin menambahkan, dua tersangka yang diserahkan akan menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas lengkap para tersangka kepada publik.

“Salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Sarjono.

Dalam rangkaian OTT KPK yang berlangsung di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu, 17 Desember 2025, aparat penegak hukum mengamankan sembilan orang. KPK juga menyita uang tunai Rp900 juta sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

redaksi

Recent Posts

Ditengah Efesien, Pemprov Banten akan Lakukan Pergeseran Anggaran 2026

SERANG - Ditengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Banten berencana akan melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan…

16 jam ago

Polda Banten Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Tiga Pelaku Diamankan

SERANG - Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus pengoplosan…

16 jam ago

Kapolda Banten Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi

SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengikuti acara ground breaking pembangunan Jembatan Merah Putih…

16 jam ago

Pemprov Banten akan Maksimalkan Layanan Bus Shuttle untuk Antar Jemput ASN

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan mengoptimalkan layanan bus shuttle untuk antar…

16 jam ago

Pasar Badak Bakal Disulap Jadi Modern, Pedagang Siap Go Digital

PANDEGLANG, –Kabar baik buat warga Pandeglang. Pemkab setempat berencana merevitalisasi Pasar Badak yang kondisinya kini…

18 jam ago

Aliansi Buruh-Pemprov Banten Sepakat Jaga Hubungan Industrial Kondusif

SERANG, –Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial…

19 jam ago