BERITA HOT

OTT Banten: KPK Tetapkan Oknum Jaksa Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp900 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa dari rangkaian OTT Banten tersebut terdapat dua orang yang telah berstatus tersangka. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

“Kalau tidak salah jumlahnya dua orang. Ini masih bagian dari rangkaian perkara,” ujar Sarjono.

Sarjono menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut kedua lembaga sepakat menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, termasuk dalam penanganan tersangka yang berasal dari unsur aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan penanganan kasus, KPK menyerahkan tersangka berstatus jaksa kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan institusional. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

“Yang kami terima malam ini dua orang. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga telah menangani dua tersangka lain, sehingga total sekitar empat orang,” kata Sarjono.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan dua orang hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti yang diamankan.

“Kami telah melaksanakan penyerahan orang serta barang bukti hasil operasi tangkap tangan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya, kewenangan berada pada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sarjono Turin menambahkan, dua tersangka yang diserahkan akan menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas lengkap para tersangka kepada publik.

“Salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Sarjono.

Dalam rangkaian OTT KPK yang berlangsung di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu, 17 Desember 2025, aparat penegak hukum mengamankan sembilan orang. KPK juga menyita uang tunai Rp900 juta sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

redaksi

Recent Posts

Balik ke Sekolah, Mentrans Iftitah Jadi Pembina Upacara Saya Datang Sebagai Alumni, Bukan Menteri

PANDEGLANG, – Ada yang spesial dari kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ke SMP…

7 jam ago

DPRD Pandeglang Acungi Jempol TNI AD Bangun Jalan 18 Km di Cimanggu

PANDEGLANG, – TNI Angkatan Darat (AD) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Sebanyak 18 kilometer jalan…

8 jam ago

105 Siswa Banten Dibidik Tembus Kampus Dunia Lewat Program Super Camp

PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak mau talenta muda daerah hanya jago kandang. Sebanyak…

1 hari ago

Buka Turnamen Catur Pelajar, Dimyati Ingin Lahir Grandmaster dari Banten

TANGERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah punya harapan besar dari turnamen catur pelajar…

1 hari ago

Buka POMPROV Banten 2026, Andra Soni: Cetak Juara Tak Bisa Instan, Harus Dimulai dari Pembinaan

CILEGON, – Gubernur Banten Andra Soni punya ambisi besar di dunia olahraga. Dia ingin prestasi…

1 hari ago

Camat Koroncong Ajak Warga Perkuat Kebersamaan di Peringatan Maulid Nabi

PANDEGLANG, – Camat Koroncong Sihabudin mengajak masyarakat memperkuat kerukunan, kebersamaan, dan semangat gotong royong dalam…

2 hari ago