BERITA HOT

MK Putuskan Pasal 8 UU Pers, Karya Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidanakan

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perlindungan hukum bagi wartawan baru berlaku jika tindakan pidana atau perdata dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 8 bersifat deklaratif dan tidak menjamin perlindungan hukum konkret bagi wartawan.

“Kalau norma ini tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers,” kata Guntur.

MK menegaskan, setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistik harus mempertimbangkan mekanisme UU Pers dan rekomendasi Dewan Pers sebelum diproses pidana atau perdata.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Uji materiil diajukan IWAKUM yang dipimpin Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Organisasi ini menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan yang jelas.

IWAKUM menekankan, profesi lain seperti advokat dan jaksa memiliki perlindungan hukum tegas selama menjalankan tugas dengan itikad baik. (Red)

Deni

Recent Posts

Tak Perlu Jauh-Jauh, Pemprov Banten Bawa Pelayanan Publik Langsung ke Warga Pandeglang

PANDEGLANG, – Warga Pandeglang kini tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor pemerintahan untuk mendapatkan berbagai layanan…

8 menit ago

Angkat Pesona Alam dan Budaya Banten, Master Limbad Siap Garap Film Edukasi

SERANG, – Pesulap sekaligus aktor Salim Babad atau yang lebih dikenal dengan nama Master Limbad,…

37 menit ago

Sekwan Pandeglang Tak Kunjung Definitif, DPRD Desak Bupati Bergerak

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang mulai gerah. Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang hingga kini belum…

2 jam ago

Kompol Wendi Indra Yudha Jabat Kapolsek Pandeglang, Sejumlah Pejabat Polres Berganti

PANDEGLANG, – Sejumlah jabatan di lingkungan Polres Pandeglang mengalami pergantian. Kompol Wendi Indra Yudha kini menjabat…

8 jam ago

Forum CSR Banten Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Dana CSR Perusahaan

SERANG, – Forum Tanggung Jawab Sosial dan Kemitraan Badan Usaha Lembaga Pemerintah (TJSKBLP) atau Forum CSR…

10 jam ago

Pemprov Banten Tata CSR, Andalkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Non-APBD

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menata potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate…

1 hari ago