JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Perlindungan hukum bagi wartawan baru berlaku jika tindakan pidana atau perdata dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 8 bersifat deklaratif dan tidak menjamin perlindungan hukum konkret bagi wartawan.
“Kalau norma ini tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers,” kata Guntur.
MK menegaskan, setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistik harus mempertimbangkan mekanisme UU Pers dan rekomendasi Dewan Pers sebelum diproses pidana atau perdata.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Uji materiil diajukan IWAKUM yang dipimpin Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Organisasi ini menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan yang jelas.
IWAKUM menekankan, profesi lain seperti advokat dan jaksa memiliki perlindungan hukum tegas selama menjalankan tugas dengan itikad baik. (Red)
PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…
TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…
PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…
PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…
PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…
siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…