BERITA HOT

MK Putuskan Pasal 8 UU Pers, Karya Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidanakan

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perlindungan hukum bagi wartawan baru berlaku jika tindakan pidana atau perdata dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 8 bersifat deklaratif dan tidak menjamin perlindungan hukum konkret bagi wartawan.

“Kalau norma ini tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers,” kata Guntur.

MK menegaskan, setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistik harus mempertimbangkan mekanisme UU Pers dan rekomendasi Dewan Pers sebelum diproses pidana atau perdata.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Uji materiil diajukan IWAKUM yang dipimpin Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Organisasi ini menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan yang jelas.

IWAKUM menekankan, profesi lain seperti advokat dan jaksa memiliki perlindungan hukum tegas selama menjalankan tugas dengan itikad baik. (Red)

Deni

Recent Posts

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

3 jam ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

20 jam ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

21 jam ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

1 hari ago

INAKOR Banten Desak Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang Diusut

PANDEGLANG, – Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek Jalan…

2 hari ago

Truk Tambang Sumbu Tiga Masih Bebas Masuk Kota Pandeglang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

PANDEGLANG, – Truk sumbu tiga bermuatan material tambang masih bebas melintas di kawasan perkotaan dan…

2 hari ago