BERITA HOT

MK Putuskan Pasal 8 UU Pers, Karya Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidanakan

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perlindungan hukum bagi wartawan baru berlaku jika tindakan pidana atau perdata dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 8 bersifat deklaratif dan tidak menjamin perlindungan hukum konkret bagi wartawan.

“Kalau norma ini tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers,” kata Guntur.

MK menegaskan, setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistik harus mempertimbangkan mekanisme UU Pers dan rekomendasi Dewan Pers sebelum diproses pidana atau perdata.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Uji materiil diajukan IWAKUM yang dipimpin Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Organisasi ini menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan yang jelas.

IWAKUM menekankan, profesi lain seperti advokat dan jaksa memiliki perlindungan hukum tegas selama menjalankan tugas dengan itikad baik. (Red)

Deni

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

3 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

8 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

9 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

13 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

14 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

15 jam ago