BERITA HOT

MK Putuskan Pasal 8 UU Pers, Karya Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidanakan

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perlindungan hukum bagi wartawan baru berlaku jika tindakan pidana atau perdata dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 8 bersifat deklaratif dan tidak menjamin perlindungan hukum konkret bagi wartawan.

“Kalau norma ini tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers,” kata Guntur.

MK menegaskan, setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistik harus mempertimbangkan mekanisme UU Pers dan rekomendasi Dewan Pers sebelum diproses pidana atau perdata.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Uji materiil diajukan IWAKUM yang dipimpin Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Organisasi ini menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan yang jelas.

IWAKUM menekankan, profesi lain seperti advokat dan jaksa memiliki perlindungan hukum tegas selama menjalankan tugas dengan itikad baik. (Red)

Deni

Recent Posts

KEMAS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Minta Klarifikasi Terbuka

PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

5 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Masuk Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

7 jam ago

Andra Soni Pantau MBG dan Pra-SPMB, Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa

TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

8 jam ago

Tawarkan Banyak Pilihan, BPKAD Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

SERANG, –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menggelar Lelang Non Eksekusi…

10 jam ago

Ingat! Operasi Patuh 2026 di Pandeglang Digelar 8-21 Juni, Tilang Pakai ETLE

PANDEGLANG, –Satlantas Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.…

12 jam ago

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi Program MBG Lewat Diskusi Publik di Banten

SERANG, –Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menggelar diskusi publik bertajuk "Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam…

13 jam ago