SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas IIA Serang berakhir buntu alias deadlock. Perkara kini lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/4/2026).
Kuasa hukum penggugat, Andi Hadi dari Kantor Hukum Andi Hadi, SH & Rekan, membenarkan mediasi gagal mencapai kesepakatan.
“Mediasi tadi deadlock. Pihak tergugat menolak gugatan kami. Resume yang kami sampaikan meminta klien kami saudara Cepi yang sedang menjalani hukum bebas bersyarat ditolak tergugat tadi dalam mediasi,” kata Andi Hadi kepada wartawan usai mediasi.
Menurutnya, karena tidak ada titik temu, perkara akan berlanjut ke sidang pokok. Ia mengaku telah menyiapkan bukti dan fakta hukum untuk dibuka di persidangan.
“Selanjutnya masuk persidangan. Kami akan bongkar fakta-fakta hukumnya di sana,” tegasnya.
Andi menjelaskan, gugatan PMH ini bermula dari tidak diberikannya hak pembebasan bersyarat (PB) dan remisi kepada kliennya oleh Lapas Kelas IIA Serang.
Padahal, kata dia, kliennya sudah menjalani pidana sejak 12 Januari 2019 dan kini tengah menjalani pidana tambahan berupa subsider uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut, kliennya telah memenuhi syarat 2/3 masa pidana dan mengajukan PB pada Oktober 2022 melalui Lapas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, usulan yang diajukan pada 21 Januari 2023 itu baru mendapat jawaban pada 25 Agustus 2025. Isinya, kliennya dinyatakan tidak bisa memperoleh hak integrasi karena masih menjalani subsider.
“Keputusan itu tidak adil. Hak klien kami dirampas,” tegas Andi.
Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang mengabulkan gugatan yang diajukan.
“Kami optimistis majelis hakim bisa mengabulkan gugatan kami,” harapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Bahkan, keluarga terpidana berencana mengadu ke Komisi III DPR RI.
Dalam proses mediasi, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diwakili Rangga, SH dan Kanwil Kemenpas oleh Rudi. Keduanya sempat menyampaikan resume di hadapan mediator non-hakim di PN Tipikor Serang, namun ditolak oleh pihak penggugat yang disaksikan oleh H.Mustagfirin yang mewakili pihak dari keluarga terpidana. (Red)
SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…
SERANG - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan studi komparasi ke Badan Pengelolaan…
SERANG, –Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Rohaendi, langsung tancap gas usai…
SERANG - Satu batang pohon berukuran besar tumbang dan menutup akses jalan Serang-Pandeglang, tepatnya di…
SERANG - Ditengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Banten berencana akan melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan…
SERANG - Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus pengoplosan…