BERITA HOT

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas IIA Serang berakhir buntu alias deadlock. Perkara kini lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/4/2026).

Kuasa hukum penggugat, Andi Hadi dari Kantor Hukum Andi Hadi, SH & Rekan, membenarkan mediasi gagal mencapai kesepakatan.

“Mediasi tadi deadlock. Pihak tergugat menolak gugatan kami. Resume yang kami sampaikan meminta klien kami saudara Cepi yang sedang menjalani hukum bebas bersyarat ditolak tergugat tadi dalam mediasi,” kata Andi Hadi kepada wartawan usai mediasi.

Menurutnya, karena tidak ada titik temu, perkara akan berlanjut ke sidang pokok. Ia mengaku telah menyiapkan bukti dan fakta hukum untuk dibuka di persidangan.

“Selanjutnya masuk persidangan. Kami akan bongkar fakta-fakta hukumnya di sana,” tegasnya.

Andi menjelaskan, gugatan PMH ini bermula dari tidak diberikannya hak pembebasan bersyarat (PB) dan remisi kepada kliennya oleh Lapas Kelas IIA Serang.

Padahal, kata dia, kliennya sudah menjalani pidana sejak 12 Januari 2019 dan kini tengah menjalani pidana tambahan berupa subsider uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut, kliennya telah memenuhi syarat 2/3 masa pidana dan mengajukan PB pada Oktober 2022 melalui Lapas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, usulan yang diajukan pada 21 Januari 2023 itu baru mendapat jawaban pada 25 Agustus 2025. Isinya, kliennya dinyatakan tidak bisa memperoleh hak integrasi karena masih menjalani subsider.

“Keputusan itu tidak adil. Hak klien kami dirampas,” tegas Andi.

Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang mengabulkan gugatan yang diajukan.

“Kami optimistis majelis hakim bisa mengabulkan gugatan kami,” harapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Bahkan, keluarga terpidana berencana mengadu ke Komisi III DPR RI.

Dalam proses mediasi, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diwakili Rangga, SH dan Kanwil Kemenpas oleh Rudi. Keduanya sempat menyampaikan resume di hadapan mediator non-hakim di PN Tipikor Serang, namun ditolak oleh pihak penggugat yang disaksikan oleh H.Mustagfirin yang mewakili pihak dari keluarga terpidana. (Red)

Deni

Recent Posts

Motor Security Klinik di Pandeglang Digasak Maling, Terekam CCTV

PANDEGLANG, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sepeda motor milik seorang…

12 jam ago

Cegah Balap Liar, Polda Banten Intensifkan Patroli di Jam Rawan

SERANG, –Polda Banten akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.…

13 jam ago

Kodim 0601 Pandeglang Bangun Jembatan Gantung dan Sumur Bor untuk Warga

PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat dengan inovasi membangun sejumlah jembatan gantung…

13 jam ago

Buka Kejurda Sepakbola Mini, Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi melalui Kejuaraan Daerah…

1 hari ago

Rampak Bedug Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Warga Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang.…

1 hari ago

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen

SERANG, –Angka Melek Huruf (AMH) generasi muda di Provinsi Banten mencapai 99,95 persen berdasarkan hasil…

1 hari ago