SERANG, – Komitmen memberantas korupsi di daerah tak cukup berhenti di atas kertas. Gubernur Banten Andra Soni bersama para kepala daerah kabupaten/kota dan pimpinan DPRD se-Banten dan Jawa Barat sepakat memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Tak main-main, pemerintah daerah diberi waktu maksimal 30 hari untuk menindaklanjuti evaluasi dan melaporkan hasil perbaikan tata kelola kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komitmen itu diteken dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).
Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Setya Nugraha, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Hadir pula Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekda Banten Deden Apriandhi, dan Sekda Jawa Barat Herman Suryatman.
Andra Soni menegaskan, komitmen bersama ini menjadi momentum untuk membenahi berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi dari KPK dan Kemendagri harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar menjadi catatan administratif.
“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan dari KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujar Andra.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak bisa hanya dilihat dari besarnya anggaran atau banyaknya proyek infrastruktur yang dibangun. Yang lebih penting, bagaimana anggaran digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut sejalan dengan visi pembangunan Banten dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.
Di hadapan jajaran pemerintah pusat dan daerah, Andra juga memaparkan sejumlah indikator pembangunan Banten. Pada triwulan II 2026, ekonomi Banten tumbuh 5,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Inflasi pada September 2026 tercatat 3,14 persen, sementara tingkat kemiskinan pada Maret 2026 berada di angka 5,38 persen.
Dari sisi pemerataan, rasio gini Banten tercatat 0,312. Tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 sebesar 6,48 persen. Sementara itu, realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp 66,3 triliun.
Andra menyebut capaian tersebut perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola yang konsisten. Sebab, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan tidak akan optimal jika pengelolaan pemerintahan tidak dilakukan secara akuntabel.
Pemprov Banten juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-10 kali berturut-turut. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional.
“Capaian tersebut didukung oleh perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Pemprov Banten juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional,” tegas Andra.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik komitmen yang diteken para kepala daerah dan pimpinan DPRD tersebut. Menurutnya, penguatan integritas menjadi kunci agar program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
” Tentunya supaya seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi pada APBD, dapat terlaksana dengan baik, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Johanis.
Dia mengingatkan, integritas harus dimulai dari diri sendiri sebelum diterapkan di lingkungan organisasi pemerintahan. Dengan begitu, penggunaan anggaran daerah dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus menyebut kolaborasi Kemendagri, KPK, BPKP, dan instansi terkait merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
Menurut Wiyagus, kegiatan tersebut merupakan klaster ketujuh dari 10 klaster pencegahan yang dilaksanakan pemerintah.
“Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan yang kami laksanakan. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelolanya kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” jelasnya.
Wiyagus berharap komitmen tersebut tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar mendorong perbaikan sistem pemerintahan dan mencegah potensi pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara.
“Sesuai arahan Mendagri, kita ingin berfokus dan memperkuat sektor area pencegahan di semua lini pemerintahan,” pungkasnya. (Red)
SERANG, – Konsolidasi organisasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Banten memasuki babak…
PANDEGLANG, – Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama para pengemudi angkutan umum. Pesan tegas itu…
JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr. H. Ali Hanafiah, SE.,…
bantenonline.com - Merencanakan pernikahan bukan sekadar menentukan lokasi dan dekorasi. Ada banyak detail yang perlu…
PANDEGLANG, – Ada masa untuk bertugas, ada masa untuk melangkah ke tempat baru. Prinsip itulah…
PANDEGLANG, – Siap-siap! Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Polda Banten, bakal menggelar Operasi Patuh…