Bapenda Pandeglang Catat 840 Perumahan Yang Sudah Dibalik Nama

Hingga pertengahan Juli 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencatat 840 rumah di kawasan perumahan yang telah masuk dalam proses balik nama.

Pasalnya, proses balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pandeglang berjalan lamban.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, bahwa angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi wajib pajak dari sektor perumahan. Ia menekankan, proses balik nama hanya bisa dilakukan jika akta kredit dari pengembang sudah lengkap.

“Sudah, kita sudah data hampir 800 lebih lah. Itu rumah ya, bukan perumahan. Rumahnya tersebar di beberapa titik seperti Cihaseum, Pasir Kuntul, Rika Residence di Menes, sampai Labuan,” ungkap Ramadani kepada media, Selasa (22/07/2025).

Ramadani menegaskan, tanggung jawab pelaporan dokumen kredit berada di tangan pengembang. Jika tidak segera dilaporkan, maka kewajiban membayar PBB masih tetap dibebankan kepada pihak developer.

“Balik nama dilakukan kalau sudah ada akta kredit. Kita juga beri pemahaman ke developer. Kalau belum balik nama, ya PBB masih jadi tanggungan developer. Tapi kalau sudah ada akta kredit, segera laporkan supaya kita balik nama ke pemilik rumah,” tandasnya.

Bapenda menargetkan proses pendataan selesai akhir Juli 2025. Sementara, pencetakan SPPT atas nama pemilik rumah baru akan dilakukan mulai 2026. Saat ini, Bapenda juga menggandeng pihak kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi data di lapangan.

Wilayah yang sudah terdata sejauh ini meliputi Kecamatan Pandeglang, Saketi, Menes, Labuan, Majasari, Bojong, dan Picung. Beberapa titik lain masih dalam proses verifikasi.

“Kita turun ke kecamatan, minta bantuan teman-teman kecamatan untuk bantu data. Nanti kita lanjut ke developernya,” kayanya.

Dalam kesempatan itu, Bapenda juga mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak sektor usaha.

“Kita lagi semangat. Harapannya, masyarakat sebagai wajib pajak bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Untuk denda PBB tahun-tahun sebelumnya sudah kita hapus 100 persen,” harapnya.

Selain warga perumahan, Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan destinasi wisata, agar aktif berkontribusi melalui kewajiban pajak.

“Karena pajakmu untuk membangun daerahmu,” imbuhnya.(Den)

Deni

Recent Posts

Petani Banten Ditarget Makin Sejahtera, Panen Padi Tembus 12,88 Ton per Hektare

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…

31 menit ago

Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…

4 jam ago

Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen terus memperluas akses pendidikan melalui pembangunan Unit Sekolah…

7 jam ago

DPRD Pandeglang Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Melorot Rp170 Miliar

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran…

21 jam ago

Tak Sekadar Kejar Target, Andra Soni Ingin Semua Warga Banten Sehat Lewat CKG

TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni tak ingin Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya sekadar…

22 jam ago

Balik ke Sekolah, Mentrans Iftitah Jadi Pembina Upacara Saya Datang Sebagai Alumni, Bukan Menteri

PANDEGLANG, – Ada yang spesial dari kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ke SMP…

1 hari ago