Bapenda Pandeglang Catat 840 Perumahan Yang Sudah Dibalik Nama

Hingga pertengahan Juli 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencatat 840 rumah di kawasan perumahan yang telah masuk dalam proses balik nama.

Pasalnya, proses balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pandeglang berjalan lamban.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, bahwa angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi wajib pajak dari sektor perumahan. Ia menekankan, proses balik nama hanya bisa dilakukan jika akta kredit dari pengembang sudah lengkap.

“Sudah, kita sudah data hampir 800 lebih lah. Itu rumah ya, bukan perumahan. Rumahnya tersebar di beberapa titik seperti Cihaseum, Pasir Kuntul, Rika Residence di Menes, sampai Labuan,” ungkap Ramadani kepada media, Selasa (22/07/2025).

Ramadani menegaskan, tanggung jawab pelaporan dokumen kredit berada di tangan pengembang. Jika tidak segera dilaporkan, maka kewajiban membayar PBB masih tetap dibebankan kepada pihak developer.

“Balik nama dilakukan kalau sudah ada akta kredit. Kita juga beri pemahaman ke developer. Kalau belum balik nama, ya PBB masih jadi tanggungan developer. Tapi kalau sudah ada akta kredit, segera laporkan supaya kita balik nama ke pemilik rumah,” tandasnya.

Bapenda menargetkan proses pendataan selesai akhir Juli 2025. Sementara, pencetakan SPPT atas nama pemilik rumah baru akan dilakukan mulai 2026. Saat ini, Bapenda juga menggandeng pihak kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi data di lapangan.

Wilayah yang sudah terdata sejauh ini meliputi Kecamatan Pandeglang, Saketi, Menes, Labuan, Majasari, Bojong, dan Picung. Beberapa titik lain masih dalam proses verifikasi.

“Kita turun ke kecamatan, minta bantuan teman-teman kecamatan untuk bantu data. Nanti kita lanjut ke developernya,” kayanya.

Dalam kesempatan itu, Bapenda juga mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak sektor usaha.

“Kita lagi semangat. Harapannya, masyarakat sebagai wajib pajak bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Untuk denda PBB tahun-tahun sebelumnya sudah kita hapus 100 persen,” harapnya.

Selain warga perumahan, Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan destinasi wisata, agar aktif berkontribusi melalui kewajiban pajak.

“Karena pajakmu untuk membangun daerahmu,” imbuhnya.(Den)

Deni

Recent Posts

IHSG Anjlok 11,9 Persen, Ketua Umum DPP KNPI Serukan Gerakan Borong Saham

JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat Dr. Ali Hanafiah, SE,…

13 jam ago

Kapolda Banten Gandeng GPPMI, Pemuda Diajak Jadi Garda Persatuan dan Kamtibmas

SERANG, – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengajak generasi muda berperan aktif menjaga persatuan…

16 jam ago

PWI-Lemhannas Perkuat Ketahanan Nasional, Wartawan Diminta Tak Terjebak Perang Informasi

JAKARTA, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat barisan…

18 jam ago

Hari Pertama Jabat Kapolda, Hendra Rangkul PWI Banten

SERANG, – Baru hari pertama menjabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…

19 jam ago

Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Kompak, Pelayanan Rakyat Jadi Prioritas

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Polda Banten memperkuat sinergi. Targetnya jelas, pembangunan daerah…

19 jam ago

Kapolda-Danrem Kompak, Banten Harus Aman dan Pembangunan Jalan

SERANG, – Sinergitas TNI-Polri di Banten terus diperkuat. Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan bersilaturahmi…

19 jam ago