Bapenda Pandeglang Catat 840 Perumahan Yang Sudah Dibalik Nama

Hingga pertengahan Juli 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencatat 840 rumah di kawasan perumahan yang telah masuk dalam proses balik nama.

Pasalnya, proses balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pandeglang berjalan lamban.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, bahwa angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi wajib pajak dari sektor perumahan. Ia menekankan, proses balik nama hanya bisa dilakukan jika akta kredit dari pengembang sudah lengkap.

“Sudah, kita sudah data hampir 800 lebih lah. Itu rumah ya, bukan perumahan. Rumahnya tersebar di beberapa titik seperti Cihaseum, Pasir Kuntul, Rika Residence di Menes, sampai Labuan,” ungkap Ramadani kepada media, Selasa (22/07/2025).

Ramadani menegaskan, tanggung jawab pelaporan dokumen kredit berada di tangan pengembang. Jika tidak segera dilaporkan, maka kewajiban membayar PBB masih tetap dibebankan kepada pihak developer.

“Balik nama dilakukan kalau sudah ada akta kredit. Kita juga beri pemahaman ke developer. Kalau belum balik nama, ya PBB masih jadi tanggungan developer. Tapi kalau sudah ada akta kredit, segera laporkan supaya kita balik nama ke pemilik rumah,” tandasnya.

Bapenda menargetkan proses pendataan selesai akhir Juli 2025. Sementara, pencetakan SPPT atas nama pemilik rumah baru akan dilakukan mulai 2026. Saat ini, Bapenda juga menggandeng pihak kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi data di lapangan.

Wilayah yang sudah terdata sejauh ini meliputi Kecamatan Pandeglang, Saketi, Menes, Labuan, Majasari, Bojong, dan Picung. Beberapa titik lain masih dalam proses verifikasi.

“Kita turun ke kecamatan, minta bantuan teman-teman kecamatan untuk bantu data. Nanti kita lanjut ke developernya,” kayanya.

Dalam kesempatan itu, Bapenda juga mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak sektor usaha.

“Kita lagi semangat. Harapannya, masyarakat sebagai wajib pajak bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Untuk denda PBB tahun-tahun sebelumnya sudah kita hapus 100 persen,” harapnya.

Selain warga perumahan, Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan destinasi wisata, agar aktif berkontribusi melalui kewajiban pajak.

“Karena pajakmu untuk membangun daerahmu,” imbuhnya.(Den)

Deni

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

3 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

8 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

9 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

13 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

14 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

16 jam ago