Bapenda Pandeglang Catat 840 Perumahan Yang Sudah Dibalik Nama

Hingga pertengahan Juli 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencatat 840 rumah di kawasan perumahan yang telah masuk dalam proses balik nama.

Pasalnya, proses balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pandeglang berjalan lamban.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, bahwa angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi wajib pajak dari sektor perumahan. Ia menekankan, proses balik nama hanya bisa dilakukan jika akta kredit dari pengembang sudah lengkap.

“Sudah, kita sudah data hampir 800 lebih lah. Itu rumah ya, bukan perumahan. Rumahnya tersebar di beberapa titik seperti Cihaseum, Pasir Kuntul, Rika Residence di Menes, sampai Labuan,” ungkap Ramadani kepada media, Selasa (22/07/2025).

Ramadani menegaskan, tanggung jawab pelaporan dokumen kredit berada di tangan pengembang. Jika tidak segera dilaporkan, maka kewajiban membayar PBB masih tetap dibebankan kepada pihak developer.

“Balik nama dilakukan kalau sudah ada akta kredit. Kita juga beri pemahaman ke developer. Kalau belum balik nama, ya PBB masih jadi tanggungan developer. Tapi kalau sudah ada akta kredit, segera laporkan supaya kita balik nama ke pemilik rumah,” tandasnya.

Bapenda menargetkan proses pendataan selesai akhir Juli 2025. Sementara, pencetakan SPPT atas nama pemilik rumah baru akan dilakukan mulai 2026. Saat ini, Bapenda juga menggandeng pihak kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi data di lapangan.

Wilayah yang sudah terdata sejauh ini meliputi Kecamatan Pandeglang, Saketi, Menes, Labuan, Majasari, Bojong, dan Picung. Beberapa titik lain masih dalam proses verifikasi.

“Kita turun ke kecamatan, minta bantuan teman-teman kecamatan untuk bantu data. Nanti kita lanjut ke developernya,” kayanya.

Dalam kesempatan itu, Bapenda juga mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak sektor usaha.

“Kita lagi semangat. Harapannya, masyarakat sebagai wajib pajak bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Untuk denda PBB tahun-tahun sebelumnya sudah kita hapus 100 persen,” harapnya.

Selain warga perumahan, Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan destinasi wisata, agar aktif berkontribusi melalui kewajiban pajak.

“Karena pajakmu untuk membangun daerahmu,” imbuhnya.(Den)

Deni

Recent Posts

KEMAS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Minta Klarifikasi Terbuka

PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

4 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Masuk Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

6 jam ago

Andra Soni Pantau MBG dan Pra-SPMB, Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa

TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

7 jam ago

Tawarkan Banyak Pilihan, BPKAD Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

SERANG, –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menggelar Lelang Non Eksekusi…

10 jam ago

Ingat! Operasi Patuh 2026 di Pandeglang Digelar 8-21 Juni, Tilang Pakai ETLE

PANDEGLANG, –Satlantas Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.…

11 jam ago

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi Program MBG Lewat Diskusi Publik di Banten

SERANG, –Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menggelar diskusi publik bertajuk "Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam…

12 jam ago